Syarat dan Alur Mengurus KITAS Kerja untuk Tenaga Kerja Asing

Mengurus KITAS kerja dimulai dari perusahaan sponsor, bukan dari orang asingnya. Perusahaan harus lebih dulu memperoleh pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian notifikasi penggunaan tenaga kerja asing, barulah permohonan visa tinggal terbatas dapat diajukan dan izin tinggal diterbitkan setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Tahap Satu: RPTKA
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen yang menjelaskan mengapa perusahaan membutuhkan tenaga asing, untuk jabatan apa, berapa lama, dan bagaimana rencana alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Yang diperiksa di tahap ini bukan sekadar kelengkapan berkas, melainkan kelayakan alasan penggunaan tenaga asing itu sendiri. Jabatan yang dimohonkan harus termasuk jabatan yang boleh diisi orang asing, dan struktur organisasi perusahaan harus mendukung keberadaan jabatan tersebut.
Dokumen yang Umumnya Diminta
- Akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP perusahaan sponsor
- Struktur organisasi yang menunjukkan posisi jabatan tenaga asing
- Ijazah dan bukti pengalaman kerja tenaga asing sesuai jabatan yang dimohonkan
- Paspor dengan masa berlaku yang mencukupi
- Surat pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping dan rencana alih pengetahuan
- Bukti kepesertaan asuransi atau jaminan sosial sesuai ketentuan
Tahap Dua: Notifikasi dan DKPTKA
Setelah RPTKA disahkan, perusahaan mengurus notifikasi yang menjadi dasar penerbitan visa. Pada tahap ini terdapat kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang dihitung per jabatan per bulan dalam mata uang asing. Besarannya diatur dalam peraturan dan pernah mengalami penyesuaian, sehingga nominal serta tata cara pembayarannya sebaiknya dikonfirmasi ke ketentuan terbaru sebelum dianggarkan.
Tahap Tiga: Visa dan Izin Tinggal
- Pengajuan visa tinggal terbatas berdasarkan notifikasi yang sudah terbit
- Persetujuan visa diterbitkan dan dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia
- Setibanya di Indonesia, visa dikonversi menjadi izin tinggal terbatas
- Penerbitan kartu izin tinggal, yang kini umumnya berbentuk elektronik
- Lapor diri ke kantor imigrasi setempat sesuai jangka waktu yang ditentukan
Setelah KITAS Terbit
Pekerjaan belum selesai. Tenaga asing perlu dicatatkan di dinas kependudukan setempat, dan perusahaan wajib menyampaikan laporan penggunaan tenaga kerja asing secara berkala. Bila tenaga asing akan bepergian ke luar negeri, izin masuk kembali harus dipastikan masih berlaku, karena tanpa itu izin tinggalnya dapat dianggap gugur saat meninggalkan Indonesia.
Kesalahan yang Paling Mahal
Mendatangkan tenaga asing lebih dulu dengan visa kunjungan lalu berharap dapat mengubahnya menjadi izin kerja setelah tiba adalah kekeliruan yang berulang kali menimbulkan masalah. Jenis visa menentukan kegiatan apa yang boleh dilakukan, dan bekerja dengan visa kunjungan merupakan pelanggaran yang dapat berakibat pada tindakan keimigrasian terhadap orang asing sekaligus sanksi bagi perusahaan penjamin.
Butuh Bantuan Izin Kerja & KITAS?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

KITAS Investor untuk Pemegang Saham Asing di PT PMA
Pemegang saham asing punya jalur izin tinggal sendiri. Ini syarat dan bedanya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id