Kapan Perusahaan Wajib Menjadi PKP dan Apa Konsekuensinya

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila peredaran brutonya dalam satu tahun buku melampaui ambang batas pengusaha kecil, yaitu Rp 4,8 miliar. Pengusaha di bawah ambang tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela. Setelah dikukuhkan, perusahaan wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan.
Kewajiban Setelah Dikukuhkan
- Memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak
- Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan sesuai ketentuan waktu
- Menyetor selisih pajak keluaran dan pajak masukan
- Menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan, termasuk saat tidak ada transaksi
- Menyimpan dokumen pendukung pajak masukan secara tertib
Pertimbangan Menjadi PKP Sukarela
| Keuntungan | Konsekuensi |
|---|---|
| Dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian | Beban administrasi bulanan bertambah |
| Diterima sebagai vendor perusahaan besar dan instansi | Harga jual ke konsumen akhir menjadi lebih tinggi |
| Dapat mengikuti tender yang mensyaratkan PKP | Risiko sanksi bila pelaporan terlambat |
| Citra perusahaan yang lebih mapan di mata mitra | Perlu sistem pencatatan yang lebih rapi |
Tarif PPN
Tarif umum PPN yang berlaku selama beberapa tahun terakhir adalah 11 persen, dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur kenaikan menjadi 12 persen dengan kebijakan penerapan yang sempat mengalami penyesuaian. Karena itu tarif yang berlaku pada saat transaksi sebaiknya dikonfirmasi ke ketentuan terbaru, bukan diasumsikan dari informasi lama.
Yang Sering Menjadi Masalah
Perusahaan yang melewati ambang batas tetapi tidak segera mendaftarkan diri berisiko dikenai kewajiban PPN secara retroaktif atas penyerahan yang sudah terjadi, sementara pajak tersebut tidak dapat lagi ditagih ke pelanggan. Masalah kedua adalah PKP yang tidak melaporkan SPT Masa saat tidak ada transaksi — laporan nihil tetap wajib. Masalah ketiga, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak tidak memenuhi syarat formal atau dilaporkan melewati batas waktu.
Memutuskan dengan Data
Keputusan menjadi PKP sukarela sebaiknya didasarkan pada komposisi pelanggan. Bila sebagian besar pelanggan adalah perusahaan yang juga PKP, PPN yang Anda pungut dapat mereka kreditkan sehingga tidak menjadi beban, dan Anda memperoleh manfaat mengkreditkan pajak masukan. Bila pelanggan Anda konsumen akhir, PPN menjadi tambahan harga yang nyata dan pertimbangannya berbeda.
Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu. Angka dan tarif dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak.
Butuh Bantuan Tax Accounting?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan
Pembukuan bukan hanya untuk pajak. Ini laporan minimum yang perlu ada tiap bulan.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id