Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Layanan

Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP)

Perizinan sektor minerba punya lapisan paling banyak dan sanksi paling berat bila lalai. Legalindo.id mendampingi mulai dari izin utama (IUP, IUPK, IUJP) sampai kewajiban rutin tahunan seperti RKAB — termasuk dokumen lingkungan dan izin kawasan hutan yang hampir selalu menyertainya.

Izin Utama yang Kami Urus

  • IUP Eksplorasi — penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan (umumnya berlaku hingga 8 tahun)
  • IUP Operasi Produksi — konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan & penjualan (hingga 20 tahun, dapat diperpanjang)
  • IUPK — Izin Usaha Pertambangan Khusus di wilayah eks-kontrak/PKP2B (WIUPK), kewenangan pemerintah pusat
  • IPR — Izin Pertambangan Rakyat, maksimal 5 hektar dan tidak dapat dipindahtangankan
  • SIPB — Surat Izin Penambangan Batuan untuk komoditas batuan tertentu, prosedur lebih ringkas
  • IUP OPK Pengangkutan & Penjualan — untuk trader dan pengangkut yang tidak menambang sendiri
  • IUP OPK Pengolahan & Pemurnian — smelter dan fasilitas pengolahan, terkait kewajiban hilirisasi
  • IUJP — Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk kontraktor, hauling, survei, dan konsultan tambang

Kewajiban Rutin yang Sering Terlewat

Banyak pemegang izin kehilangan hak usahanya bukan karena izin awalnya bermasalah, tapi karena kewajiban berkalanya terlewat. Kami mendampingi secara rutin untuk:

  • RKAB tahunan — Rencana Kerja & Anggaran Biaya, wajib disetujui setiap tahun sebelum berproduksi
  • Laporan produksi dan penjualan berkala
  • Rencana Reklamasi, Rencana Pascatambang, dan penempatan jaminannya
  • LKPM triwulanan ke BKPM

Dokumen Pendukung yang Hampir Selalu Diperlukan

  • Persetujuan Lingkungan — AMDAL atau UKL-UPL
  • IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) bila lokasi berada di kawasan hutan
  • KKPR, PBG, dan SLF untuk fasilitas pendukung
  • Izin pengelolaan limbah B3, SLO kelistrikan, dan sertifikasi K3

Perubahan Regulasi yang Perlu Anda Ketahui

UU Perubahan Keempat atas UU Minerba yang disahkan Februari 2025 memberi prioritas alokasi WIUPK kepada koperasi, UMK, BUMN, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta memperkuat kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), reklamasi, dan pemberdayaan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 kemudian menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Kami membantu memetakan posisi badan usaha Anda terhadap aturan terbaru ini sebelum mengajukan permohonan.

Pertanyaan Seputar Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP)

Apa bedanya IUP, IUPK, dan IUJP?+

IUP adalah izin untuk menambang di wilayah tertentu, IUPK adalah izin khusus di wilayah eks-kontrak yang diberikan pemerintah pusat, sedangkan IUJP adalah izin untuk perusahaan penyedia jasa pertambangan yang tidak menambang sendiri — misalnya kontraktor hauling, survei, atau konsultan.

Apakah RKAB wajib diurus setiap tahun?+

Ya. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) wajib diajukan dan disetujui setiap tahun sebelum kegiatan produksi berjalan. Keterlambatan RKAB adalah salah satu penyebab paling umum terhentinya operasi tambang.

Berapa lama masa berlaku IUP?+

IUP Eksplorasi umumnya berlaku hingga 8 tahun, sedangkan IUP Operasi Produksi hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Legalindo.id juga mengurus dokumen lingkungan tambang?+

Ya. Kami mendampingi penyusunan AMDAL/UKL-UPL, rencana reklamasi dan pascatambang, serta IPPKH bila wilayah izin berada di dalam kawasan hutan.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP) Anda

Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.

WhatsApp Sekarang
Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon