Sertifikasi Halal & BPOM
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (240+ juta). Sertifikasi Halal bukan hanya kewajiban hukum — ini keunggulan kompetitif yang membuka pasar lokal dan ekspor ke 57 negara OKI.
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMK Mulai Oktober 2026
Berdasarkan ketetapan BPJPH, mulai 17–18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia — termasuk milik pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) — wajib memiliki sertifikat halal. Proses sertifikasi memakan waktu 1–3 bulan, jadi semakin cepat diurus, semakin aman posisi bisnis Anda.
Manfaat Sertifikasi Halal
- Wajib untuk produk makanan & minuman yang beredar
- Meningkatkan kepercayaan 240+ juta konsumen Muslim di Indonesia
- Membuka akses ekspor ke 57 negara anggota OKI
- Syarat masuk banyak platform retail modern & marketplace
Layanan Sertifikasi BPOM
Kami juga membantu pengurusan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik — memastikan produk Anda aman dan legal beredar di pasar Indonesia.
Pertanyaan Seputar Sertifikasi Halal & BPOM
Semua pelaku usaha yang memproduksi/menjual makanan dan minuman, termasuk UMK, baik dijual online maupun offline, mulai wajib penuh per Oktober 2026.
Umumnya 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk, melalui proses resmi BPJPH.
Konsultasikan Kebutuhan Sertifikasi Halal & BPOM Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id