Perizinan Berusaha (OSS/NIB)
OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko adalah sistem perizinan terpadu Indonesia yang berlaku sejak 2021. Jenis dan jumlah izin yang dibutuhkan bisnis Anda ditentukan otomatis berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Tingkatan Risiko dan Izin yang Dibutuhkan
| Tingkat Risiko | Izin yang Dibutuhkan |
|---|---|
| Risiko Rendah | Cukup NIB — langsung operasional |
| Risiko Menengah | NIB + Sertifikat Standar |
| Risiko Tinggi | NIB + izin lengkap dari kementerian terkait |
Layanan Izin Sektor Spesifik
Selain NIB umum, kami juga membantu pengurusan izin sektor tertentu, di antaranya:
- Izin Usaha Bar — paket lengkap SKPL A, B-C & NPPBKC (Jakarta & Kota Tangerang)
- Izin Billiard (Jakarta & Kota Tangerang)
- Izin Pengangkutan & Penjualan (KBLI 46710, 46721, 46734, 46741), termasuk MoU dengan pemilik tambang
- Izin Usaha Jasa Pertambangan / IUJP (KBLI 09900), termasuk tenaga ahli & peralatan
Pertanyaan Seputar Perizinan Berusaha (OSS/NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi berusaha yang juga berfungsi sebagai izin dasar, syarat membuka rekening bank bisnis, dan mengikuti tender.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menentukan tingkat risiko dan izin yang dibutuhkan. Tim kami membantu identifikasi KBLI yang sesuai dengan bidang usaha Anda agar tidak salah pilih kategori.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Berusaha (OSS/NIB) Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id