Pendirian Badan Usaha
Memilih dan mendirikan badan usaha yang tepat adalah fondasi pertama bisnis Anda. Legalindo.id membantu pendirian seluruh jenis badan usaha di Indonesia — cocok untuk pengusaha lokal, investor asing, maupun UMKM yang ingin naik kelas menjadi badan hukum resmi.
Jenis Badan Usaha yang Kami Layani
- PT Perorangan — untuk usaha mikro/kecil, modal fleksibel, tanpa akta notaris, mulai Rp 1.500.000
- PT (Perseroan Terbatas) — untuk bisnis menengah-besar, minimal 2 pemegang saham WNI
- PT PMA (Penanaman Modal Asing) — kepemilikan asing penuh/sebagian, modal disetor minimum Rp 2,5 miliar (turun dari Rp 10 miliar sejak Perka BKPM No. 5/2025), diurus melalui BKPM/OSS
- CV — persekutuan komanditer, cocok untuk kemitraan usaha skala menengah
- Yayasan — badan hukum nirlaba untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
- Firma — persekutuan usaha berdasarkan nama bersama
Apa yang Termasuk dalam Layanan Kami
- Konsultasi pemilihan struktur badan usaha yang tepat
- Penyusunan akta pendirian bersama notaris rekanan
- Pengesahan badan hukum di Kemenkumham
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Pendampingan pembukaan rekening bank perusahaan
Berapa Lama Prosesnya?
Prosesnya termasuk yang tercepat — begitu seluruh dokumen lengkap, pengurusan langsung kami jalankan dengan timeline yang jelas sejak hari pertama, update berkala di tiap tahap, dan tanpa biaya tersembunyi.
Pertanyaan Seputar Pendirian Badan Usaha
PT hanya bisa dimiliki 100% oleh WNI, sedangkan PT PMA memungkinkan kepemilikan asing penuh atau sebagian, dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar dan diurus melalui BKPM/OSS.
Bisa. Banyak pelaku usaha memulai dari PT Perorangan lalu upgrade ke PT biasa seiring pertumbuhan bisnis dan kebutuhan tambahan pemegang saham.
Konsultasikan Kebutuhan Pendirian Badan Usaha Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id