Perizinan Industri (IUI/SLF)
Sejak sistem perizinan berbasis risiko berlaku, IUI tidak lagi berdiri sendiri melainkan melebur ke dalam skema NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sesuai tingkat risiko KBLI. Legalindo.id mengurus keseluruhan rangkaiannya — termasuk PBG, SLF, dan persetujuan lingkungan yang paling sering menghambat operasional pabrik.
Izin Usaha Industri
- Perizinan Berusaha Industri melalui OSS-RBA: NIB, Sertifikat Standar, atau Izin sesuai tingkat risiko KBLI
- IUI (Izin Usaha Industri) — istilah yang masih umum digunakan untuk perizinan usaha industri
- IPUI — Izin Perluasan Usaha Industri untuk penambahan kapasitas produksi
- IUKI dan IPKI — izin usaha dan perluasan kawasan industri bagi pengelola kawasan
- Pendaftaran dan pendampingan akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) Kementerian Perindustrian
Perizinan Pendukung Wajib
Empat persyaratan dasar berikut dipertegas dalam PP No. 28 Tahun 2025 dan menjadi penghambat paling umum bila belum lengkap:
- KKPR/PKKPR — kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan Lingkungan — AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL beserta persetujuan teknisnya
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, pengganti IMB)
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) — wajib sebelum bangunan digunakan
Kepatuhan Operasional Pabrik
- Izin pengelolaan limbah B3 dan izin pembuangan air limbah
- SLO kelistrikan serta riksa-uji K3 untuk boiler, bejana tekan, lift, dan forklift
- SNI wajib untuk produk tertentu, sertifikasi TKDN, dan sertifikasi halal untuk produk pangan/kosmetik
- Pelaporan berkala: LKPM triwulanan dan laporan industri melalui SIINas
Pertanyaan Seputar Perizinan Industri (IUI/SLF)
Istilah IUI masih umum dipakai, tetapi sejak sistem perizinan berusaha berbasis risiko berlaku, izin usaha industri diterbitkan dalam bentuk NIB, Sertifikat Standar, atau Izin sesuai tingkat risiko KBLI melalui OSS-RBA. Kami mengurus keseluruhan rangkaiannya.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan, menggantikan IMB. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan laik digunakan. Keduanya wajib dan sering menjadi syarat izin operasional lain.
Ya. Pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas untuk keperluan verifikasi teknis dan pelaporan berkala kepada Kementerian Perindustrian. Kami membantu pendaftaran dan pendampingan pelaporannya.
Tergantung skala dan dampaknya: SPPL untuk dampak kecil, UKL-UPL untuk menengah, dan AMDAL untuk kegiatan berdampak penting. Ditambah izin pengelolaan limbah B3 dan izin pembuangan air limbah bila relevan.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Industri (IUI/SLF) Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id