Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Layanan

Izin Kerja & KITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia — dokumen wajib bagi setiap tenaga kerja asing atau investor yang menetap di Indonesia.

Jenis-Jenis KITAS

  • KITAS Kerja — untuk WNA yang dipekerjakan perusahaan, memerlukan sponsor & izin kerja (RPTKA)
  • KITAS Investor — untuk WNA pemegang saham PT PMA
  • KITAS Keluarga — untuk pasangan/anak dari pemegang KITAS kerja atau investor
  • KITAP — izin tinggal tetap setelah 5 tahun berturut-turut memegang KITAS

Masa Berlaku & Dokumen

KITAS umumnya berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen yang umumnya diperlukan: paspor berlaku minimal 18 bulan, surat sponsor perusahaan atau bukti kepemilikan saham PT PMA, dan pas foto sesuai ketentuan.

Pertanyaan Seputar Izin Kerja & KITAS

Apakah KITAS investor memerlukan izin kerja terpisah?+

Umumnya tidak — KITAS Investor berstatus sebagai investor/pemegang saham, bukan pekerja, sehingga tidak memerlukan RPTKA seperti KITAS Kerja.

Berapa lama proses pengurusan KITAS?+

Waktu proses bervariasi tergantung kategori dan kelengkapan dokumen; tim kami akan memberikan estimasi timeline yang jelas di awal konsultasi.

Konsultasikan Kebutuhan Izin Kerja & KITAS Anda

Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.

WhatsApp Sekarang
Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon