Izin Kerja & KITAS
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia — dokumen wajib bagi setiap tenaga kerja asing atau investor yang menetap di Indonesia.
Jenis-Jenis KITAS
- KITAS Kerja — untuk WNA yang dipekerjakan perusahaan, memerlukan sponsor & izin kerja (RPTKA)
- KITAS Investor — untuk WNA pemegang saham PT PMA
- KITAS Keluarga — untuk pasangan/anak dari pemegang KITAS kerja atau investor
- KITAP — izin tinggal tetap setelah 5 tahun berturut-turut memegang KITAS
Masa Berlaku & Dokumen
KITAS umumnya berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen yang umumnya diperlukan: paspor berlaku minimal 18 bulan, surat sponsor perusahaan atau bukti kepemilikan saham PT PMA, dan pas foto sesuai ketentuan.
Pertanyaan Seputar Izin Kerja & KITAS
Umumnya tidak — KITAS Investor berstatus sebagai investor/pemegang saham, bukan pekerja, sehingga tidak memerlukan RPTKA seperti KITAS Kerja.
Waktu proses bervariasi tergantung kategori dan kelengkapan dokumen; tim kami akan memberikan estimasi timeline yang jelas di awal konsultasi.
Konsultasikan Kebutuhan Izin Kerja & KITAS Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id