Perizinan Perkebunan & Sawit
Penertiban kawasan hutan membuat banyak perusahaan perkebunan dan pekebun mendadak harus membenahi legalitasnya. Legalindo.id mendampingi dari izin usaha perkebunan, pendaftaran kebun rakyat (STDB), sertifikasi ISPO yang kini wajib, sampai status lahan dan HGU.
Izin & Dokumen yang Kami Urus
- Perizinan Berusaha Perkebunan melalui OSS-RBA sesuai KBLI dan skala usaha
- IUP-B — Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan budidaya
- IUP-P — Izin Usaha Perkebunan untuk unit pengolahan (pabrik kelapa sawit)
- IUP terintegrasi — budidaya sekaligus pengolahan
- STDB — Surat Tanda Daftar Budidaya untuk pekebun rakyat, syarat penting untuk ISPO dan program peremajaan sawit
- Izin produksi dan peredaran benih perkebunan
Sertifikasi Keberlanjutan
- ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) — bersifat wajib berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020; perusahaan sudah diwajibkan, sedangkan bagi pekebun diberlakukan secara bertahap
- RSPO — bersifat sukarela, namun menjadi syarat banyak pembeli ekspor
- ISO 14001 (lingkungan) dan SMK3 (keselamatan kerja)
Pertanahan & Status Kawasan
- HGU — pengurusan, perpanjangan, dan pemecahan Hak Guna Usaha
- Penyelesaian kebun yang berada di dalam kawasan hutan
- KKPR, izin lokasi, dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL)
Pertanyaan Seputar Perizinan Perkebunan & Sawit
STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) adalah tanda daftar untuk pekebun dengan luas kebun di bawah ambang batas yang mewajibkan IUP. STDB kini menjadi syarat penting untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat dan untuk sertifikasi ISPO.
Ya, ISPO bersifat wajib berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020. Bagi perusahaan perkebunan kewajiban ini sudah berlaku, sedangkan bagi pekebun diberlakukan secara bertahap. Kami membantu memetakan kewajiban yang berlaku untuk skala usaha Anda.
Ada jalur penyelesaian yang bisa ditempuh tergantung status kawasan dan riwayat penguasaan lahannya. Kami membantu memetakan posisi lahan Anda terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang tepat.
IUP-B adalah izin untuk kegiatan budidaya (menanam), sedangkan IUP-P adalah izin untuk unit pengolahan seperti pabrik kelapa sawit. Perusahaan yang melakukan keduanya mengurus IUP terintegrasi.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Perkebunan & Sawit Anda
Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.
WhatsApp Sekarang
Legalindo.id