Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Layanan

Perizinan Perkebunan & Sawit

Penertiban kawasan hutan membuat banyak perusahaan perkebunan dan pekebun mendadak harus membenahi legalitasnya. Legalindo.id mendampingi dari izin usaha perkebunan, pendaftaran kebun rakyat (STDB), sertifikasi ISPO yang kini wajib, sampai status lahan dan HGU.

Izin & Dokumen yang Kami Urus

  • Perizinan Berusaha Perkebunan melalui OSS-RBA sesuai KBLI dan skala usaha
  • IUP-B — Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan budidaya
  • IUP-P — Izin Usaha Perkebunan untuk unit pengolahan (pabrik kelapa sawit)
  • IUP terintegrasi — budidaya sekaligus pengolahan
  • STDB — Surat Tanda Daftar Budidaya untuk pekebun rakyat, syarat penting untuk ISPO dan program peremajaan sawit
  • Izin produksi dan peredaran benih perkebunan

Sertifikasi Keberlanjutan

  • ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) — bersifat wajib berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020; perusahaan sudah diwajibkan, sedangkan bagi pekebun diberlakukan secara bertahap
  • RSPO — bersifat sukarela, namun menjadi syarat banyak pembeli ekspor
  • ISO 14001 (lingkungan) dan SMK3 (keselamatan kerja)

Pertanahan & Status Kawasan

  • HGU — pengurusan, perpanjangan, dan pemecahan Hak Guna Usaha
  • Penyelesaian kebun yang berada di dalam kawasan hutan
  • KKPR, izin lokasi, dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL)

Pertanyaan Seputar Perizinan Perkebunan & Sawit

Apa itu STDB dan siapa yang wajib memilikinya?+

STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) adalah tanda daftar untuk pekebun dengan luas kebun di bawah ambang batas yang mewajibkan IUP. STDB kini menjadi syarat penting untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat dan untuk sertifikasi ISPO.

Apakah sertifikasi ISPO wajib?+

Ya, ISPO bersifat wajib berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020. Bagi perusahaan perkebunan kewajiban ini sudah berlaku, sedangkan bagi pekebun diberlakukan secara bertahap. Kami membantu memetakan kewajiban yang berlaku untuk skala usaha Anda.

Bagaimana jika kebun saya berada di dalam kawasan hutan?+

Ada jalur penyelesaian yang bisa ditempuh tergantung status kawasan dan riwayat penguasaan lahannya. Kami membantu memetakan posisi lahan Anda terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang tepat.

Apa bedanya IUP-B dan IUP-P?+

IUP-B adalah izin untuk kegiatan budidaya (menanam), sedangkan IUP-P adalah izin untuk unit pengolahan seperti pabrik kelapa sawit. Perusahaan yang melakukan keduanya mengurus IUP terintegrasi.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Perkebunan & Sawit Anda

Tim ahli Legalindo.id siap membantu — konsultasi gratis, tanpa komitmen, layanan 3 bahasa. Pesan WhatsApp sudah kami siapkan, Anda tinggal kirim.

WhatsApp Sekarang
Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon