Alur Sertifikasi Halal dari Pendaftaran BPJPH sampai Sertifikat Terbit

Proses sertifikasi halal berjalan melalui empat tahap besar: pengajuan permohonan ke BPJPH beserta dokumen pendukung, pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal, sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Lama keseluruhan prosesnya sangat dipengaruhi oleh kesiapan dokumen bahan, bukan oleh kecepatan lembaga.
Tahap Persiapan Sebelum Mendaftar
- Menyusun Sistem Jaminan Produk Halal yang mendokumentasikan kebijakan, prosedur, dan pengendalian kehalalan
- Menunjuk Penyelia Halal yang memenuhi persyaratan dan memahami proses produksi
- Menyusun daftar seluruh bahan beserta dokumen pendukungnya
- Memastikan fasilitas produksi bebas dari kontaminasi bahan tidak halal
- Menyiapkan dokumen legalitas usaha seperti NIB dan izin edar bila produknya memerlukan
Tahap Pendaftaran
Permohonan diajukan melalui sistem informasi halal dengan melampirkan data pelaku usaha, daftar produk, daftar bahan, dokumen proses produksi, dan dokumen sistem jaminan produk halal. Pada tahap ini pelaku usaha juga memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan, dan inilah penyebab tertundanya proses yang paling sering terjadi.
Tahap Pemeriksaan
Auditor LPH memeriksa dokumen dan melakukan audit lapangan ke fasilitas produksi. Yang diperiksa mencakup kesesuaian bahan yang benar-benar digunakan dengan daftar yang diajukan, alur produksi, pemisahan dari bahan tidak halal, prosedur pembersihan peralatan, dan penerapan sistem jaminan produk halal. Bila diperlukan, dilakukan pengujian laboratorium terhadap bahan atau produk tertentu.
Tahap Penetapan dan Penerbitan
- LPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada BPJPH
- MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan menerbitkan ketetapan kehalalan produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan tersebut
- Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal sesuai ketentuan pada kemasan produk
Setelah Sertifikat Terbit
Sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan pada bahan dan proses produksi, dengan kewajiban pelaku usaha menjaga kehalalan dan melaporkan perubahan. Mengganti pemasok bahan, menambah varian produk, atau memindahkan lokasi produksi bukan hal yang dapat dilakukan diam-diam — semuanya perlu dilaporkan dan dapat memerlukan pembaruan. Perusahaan yang menerapkan sistem jaminan produk halal secara sungguh-sungguh menemukan bahwa pembaruan seperti ini menjadi jauh lebih ringan karena dokumentasinya sudah tertata.
Butuh Bantuan Sertifikasi Halal & BPOM?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Sanksi Memasarkan Produk Tanpa Izin Edar atau Sertifikat Halal
Risikonya bukan hanya denda. Ini konsekuensi hukum dan komersialnya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id