Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Perizinan Pertambangan

Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang serta Penempatan Jaminannya

Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang serta Penempatan Jaminannya

Pemegang izin usaha pertambangan wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, memperoleh persetujuan atasnya, dan menempatkan jaminan sebagai bentuk kesungguhan melaksanakan kewajiban tersebut. Kewajiban ini melekat sejak tahap awal, bukan hanya ketika kegiatan penambangan akan berakhir.

Beda Reklamasi dan Pascatambang

ReklamasiPascatambang
Waktu pelaksanaanBerjalan selama kegiatan tambangSetelah kegiatan tambang berakhir
TujuanMenata, memulihkan, dan memperbaiki lahan terganggu secara bertahapMemulihkan fungsi lingkungan dan sosial secara menyeluruh
RencanaDisusun untuk periode tertentuDisusun untuk seluruh masa setelah tambang
JaminanDitempatkan sesuai periode rencanaDitempatkan secara berkala selama masa produksi

Isi Rencana Reklamasi

  • Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan
  • Rencana pembukaan lahan dan luasan yang akan direklamasi
  • Program penataan lahan, pengendalian erosi, dan pengelolaan air
  • Program revegetasi beserta jenis tanaman dan jadwalnya
  • Kriteria keberhasilan yang akan menjadi dasar penilaian
  • Rencana biaya yang menjadi dasar besaran jaminan

Penempatan Jaminan

Jaminan reklamasi dan pascatambang ditempatkan dalam bentuk yang diatur ketentuan, misalnya deposito berjangka pada bank pemerintah atau bentuk lain yang diperbolehkan. Jaminan dapat dicairkan secara bertahap seiring dengan penilaian keberhasilan pelaksanaan. Bila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, jaminan dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan reklamasi.

Penilaian Keberhasilan

Pelaksanaan reklamasi dinilai berdasarkan kriteria yang telah disetujui, mencakup penataan lahan, revegetasi dengan tingkat pertumbuhan tertentu, dan pengelolaan air. Penilaian ini bukan formalitas: pencairan jaminan bergantung padanya, dan hasil yang tidak memenuhi kriteria berarti kewajiban belum selesai meski kegiatan tambang sudah berhenti.

Kesalahan yang Mahal

Kesalahan paling umum adalah menunda reklamasi sampai akhir masa tambang, padahal reklamasi dirancang berjalan bertahap seiring pembukaan lahan. Menumpuk seluruh kewajiban di akhir berarti beban biaya yang besar pada saat pendapatan sudah menurun. Kesalahan kedua adalah menyusun rencana dengan biaya yang terlalu rendah agar jaminan kecil, yang kemudian menjadi masalah ketika biaya nyata jauh melampaui perhitungan dan perusahaan harus menambah dari kas sendiri.

Butuh Bantuan Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP)?

Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.

Konsultasi via WhatsApp

Lihat halaman layanan Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP) →

Baca Juga

Artikel Terkait

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Perizinan Berusaha28 Agu 2026

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan

Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.

Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
Perizinan Berusaha26 Agu 2026

NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih

UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.

Baca Selengkapnya →
Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Hukum Bisnis23 Agu 2026

Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Pengadilan bukan satu-satunya jalan. Ini perbandingan empat jalur penyelesaian.

Baca Selengkapnya →

Lihat semua artikel →

Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon