Beda Izin Edar BPOM MD, ML, dan P-IRT yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia memerlukan izin edar, dan bentuknya berbeda tergantung skala serta asal produksi. Nomor BPOM RI MD untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri oleh industri, BPOM RI ML untuk pangan olahan yang diimpor, dan P-IRT yang diterbitkan dinas kesehatan kabupaten atau kota untuk pangan olahan industri rumah tangga dengan risiko rendah.
Perbandingan Ketiganya
| Aspek | MD | ML | P-IRT |
|---|---|---|---|
| Penerbit | BPOM | BPOM | Dinas kesehatan kab/kota |
| Untuk | Produksi dalam negeri skala industri | Produk impor | Industri rumah tangga risiko rendah |
| Pemeriksaan sarana | Ya, sesuai cara produksi yang baik | Dokumen importir dan produk | Penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana |
| Jangkauan pasar | Nasional, termasuk ritel modern | Nasional | Terbatas, umumnya tidak diterima ritel modern besar |
Produk yang Tidak Boleh P-IRT
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, seperti susu dan produk olahannya
- Pangan beku yang memerlukan penyimpanan dingin atau beku
- Pangan kaleng berasam rendah
- Pangan bayi dan makanan pendamping air susu ibu
- Pangan untuk keperluan gizi khusus dan pangan olahan keperluan medis khusus
- Minuman beralkohol
Produk dalam kelompok ini harus melalui jalur izin edar BPOM meski diproduksi dalam skala kecil, karena risikonya menuntut pengendalian yang lebih ketat.
Kapan Harus Naik dari P-IRT ke MD
Selain karena jenis produk, banyak pelaku usaha berpindah karena tuntutan pasar. Jaringan ritel modern, distributor besar, dan pembeli institusional umumnya mensyaratkan nomor MD. Ekspor juga menuntut kelengkapan yang lebih dari sekadar P-IRT. Bila rencana bisnis mengarah ke sana, mempersiapkan sarana produksi sesuai cara produksi pangan olahan yang baik sejak awal akan menghemat biaya renovasi di kemudian hari.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kekeliruan paling umum adalah mendaftarkan produk sebagai P-IRT padahal jenisnya termasuk yang dikecualikan. Produk seperti ini beredar sampai ada pengawasan, lalu ditarik dari peredaran. Kesalahan lain adalah menganggap satu nomor izin edar berlaku untuk semua varian. Kenyataannya izin edar melekat pada produk tertentu dengan komposisi dan kemasan tertentu, sehingga varian rasa, ukuran kemasan yang berbeda, atau perubahan formula umumnya memerlukan pendaftaran tersendiri atau perubahan data.
Butuh Bantuan Sertifikasi Halal & BPOM?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Sanksi Memasarkan Produk Tanpa Izin Edar atau Sertifikat Halal
Risikonya bukan hanya denda. Ini konsekuensi hukum dan komersialnya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id