Kewajiban Pajak PT Baru: dari NPWP sampai SPT Tahunan Pertama

Perusahaan yang baru berdiri memiliki kewajiban perpajakan sejak NPWP badan diterbitkan, bukan sejak mulai menghasilkan pendapatan. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi tertentu, pelaporan SPT Masa secara bulanan, dan penyampaian SPT Tahunan Badan setelah tahun pajak berakhir. Perusahaan yang belum beroperasi pun tetap wajib melapor, meski nilainya nihil.
Langkah Awal Setelah PT Berdiri
- Mendaftarkan NPWP badan sesuai domisili perusahaan
- Memperoleh akses ke sistem perpajakan daring dan menyimpan kredensialnya secara institusional
- Menilai apakah perusahaan wajib atau perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Menetapkan tahun buku dan menyiapkan sistem pembukuan sejak transaksi pertama
- Mendaftarkan karyawan pada program jaminan sosial dan menyiapkan perhitungan PPh 21
Kewajiban Bulanan
- Memotong dan menyetor PPh 21 atas penghasilan karyawan
- Memotong PPh 23 atas pembayaran jasa kepada pihak lain
- Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan
- Menyetor angsuran PPh 25 bila sudah ditetapkan
- Bagi Pengusaha Kena Pajak, menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN
SPT Tahunan Pertama
SPT Tahunan Badan disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, yang untuk tahun buku kalender berarti akhir April. Lampirannya berupa laporan keuangan, sehingga pembukuan harus sudah tersusun. Perusahaan yang baru berdiri di pertengahan tahun tetap wajib menyampaikan SPT untuk periode sejak berdiri sampai akhir tahun tersebut.
Kesalahan yang Paling Sering di Tahun Pertama
Kesalahan pertama adalah tidak melapor karena merasa belum ada transaksi. Kewajiban pelaporan tidak menunggu adanya penghasilan, dan denda keterlambatan tetap dikenakan atas laporan nihil yang tidak disampaikan. Kesalahan kedua adalah mencampur rekening pribadi pendiri dengan rekening perusahaan, yang membuat penyusunan laporan keuangan menjadi pekerjaan rekonstruksi yang melelahkan. Kesalahan ketiga adalah tidak meminta bukti potong dari lawan transaksi, sehingga pajak yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan.
Menyiapkan Sistem Sejak Awal
Perusahaan yang menyiapkan pencatatan sederhana namun konsisten sejak bulan pertama hampir tidak pernah mengalami kesulitan saat pelaporan tahunan. Yang dibutuhkan bukan perangkat lunak mahal, melainkan disiplin mencatat setiap transaksi, menyimpan bukti, dan memisahkan keuangan perusahaan dari keuangan pribadi.
Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu. Angka, tarif, dan tenggat dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak sebelum dijadikan dasar keputusan.
Butuh Bantuan Tax Accounting?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan
Pembukuan bukan hanya untuk pajak. Ini laporan minimum yang perlu ada tiap bulan.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id