Jabatan yang Boleh dan Tidak Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Tidak semua jabatan di Indonesia dapat diisi tenaga kerja asing. Terdapat daftar jabatan tertentu yang tertutup, di antaranya jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia dan personalia, serta jabatan yang menurut peraturan sektoral hanya boleh diisi warga negara Indonesia. Selain itu, jabatan yang diajukan harus sesuai dengan kualifikasi tenaga asing dan struktur organisasi perusahaan.
Jabatan yang Tertutup
Kelompok yang paling dikenal adalah jabatan di bidang personalia dan hubungan industrial, seperti manajer personalia, manajer hubungan industrial, penyelia pengembangan personalia, dan sejenisnya. Pembatasan ini berangkat dari pertimbangan bahwa pengelolaan tenaga kerja Indonesia sebaiknya dipegang warga negara Indonesia yang memahami konteks hukum dan sosial setempat. Di luar itu, sejumlah sektor memiliki ketentuan sendiri yang membatasi jabatan tertentu.
Cara Memastikan Jabatan Dapat Diajukan
- Periksa daftar jabatan yang dilarang menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
- Periksa ketentuan sektoral, karena beberapa bidang usaha memiliki pembatasan tambahan
- Pastikan nama jabatan konsisten di RPTKA, struktur organisasi, kontrak kerja, dan dokumen keimigrasian
- Pastikan latar belakang pendidikan dan pengalaman tenaga asing sesuai dengan jabatan yang dimohonkan
- Pastikan jabatan tersebut masuk akal dalam struktur perusahaan — jabatan yang tidak punya tempat dalam bagan organisasi akan dipertanyakan
Direksi dan Komisaris
Orang asing dapat menduduki jabatan direksi atau komisaris pada perusahaan di Indonesia, dan untuk jabatan ini terdapat pengaturan tersendiri, termasuk terkait kewajiban tenaga kerja pendamping. Namun kedudukan sebagai pengurus tidak menghapus kewajiban keimigrasian dan ketenagakerjaan yang menyertainya. Perusahaan sering keliru mengira bahwa mengangkat orang asing sebagai direktur otomatis menyelesaikan urusan izin kerjanya.
Kesesuaian Jabatan dengan Kegiatan Usaha
Pemeriksa akan memperhatikan apakah jabatan yang dimohonkan masuk akal untuk kegiatan usaha perusahaan sebagaimana tercatat di NIB. Permohonan untuk jabatan teknis di bidang manufaktur pada perusahaan yang KBLI-nya perdagangan, misalnya, akan menimbulkan pertanyaan. Menyelaraskan kegiatan usaha, struktur organisasi, dan jabatan yang diajukan sejak awal jauh lebih efisien daripada menjelaskan ketidaksesuaian setelah permohonan dikembalikan.
Alternatif Bila Jabatan Tidak Dapat Diisi
Bila jabatan yang dibutuhkan termasuk yang tertutup, jalan keluarnya bukan mengganti nama jabatan agar lolos administrasi — praktik ini justru berisiko karena yang diperiksa saat pengawasan adalah pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Pilihan yang lebih aman adalah merancang ulang pembagian peran, menempatkan tenaga asing pada fungsi teknis atau strategis yang diperbolehkan, dan menyerahkan fungsi yang tertutup kepada tenaga kerja Indonesia yang kompeten.
Butuh Bantuan Izin Kerja & KITAS?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

KITAS Investor untuk Pemegang Saham Asing di PT PMA
Pemegang saham asing punya jalur izin tinggal sendiri. Ini syarat dan bedanya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id