HGU untuk Perkebunan Sawit: Perolehan, Perpanjangan, dan Kendalanya

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan, termasuk perkebunan kelapa sawit. HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang serta diperbarui sesuai ketentuan, sepanjang tanahnya masih diusahakan dengan baik dan syarat pemberiannya dipenuhi.
Tahapan Memperoleh HGU
- Memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi yang dituju
- Menyelesaikan perolehan tanah dari pihak yang menguasai sebelumnya sesuai ketentuan
- Menyelesaikan pelepasan kawasan hutan bila lokasi berada dalam kawasan hutan
- Pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh instansi pertanahan
- Pemeriksaan tanah oleh panitia yang berwenang
- Penetapan pemberian hak dan pendaftaran sertifikat HGU
Kendala yang Paling Sering Muncul
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya
- Perbedaan antara batas fisik di lapangan dan batas dalam dokumen
- Klaim masyarakat atau tumpang tindih dengan hak pihak lain di sebagian areal
- Tumpang tindih dengan izin sektor lain, misalnya wilayah pertambangan
- Areal yang tidak diusahakan sehingga menjadi temuan saat evaluasi
Perpanjangan dan Pembaruan
Permohonan perpanjangan diajukan sebelum jangka waktu berakhir, dengan penilaian antara lain atas pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya, pemenuhan kewajiban pemegang hak, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang. Perusahaan yang mengajukan pada saat-saat terakhir sering menemukan bahwa penyelesaian temuan lapangan membutuhkan waktu lebih lama daripada yang diperkirakan, sehingga persiapan sebaiknya dimulai beberapa tahun sebelumnya.
Kewajiban Pemegang HGU
Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai peruntukan, memelihara kesuburan tanah dan kelestarian lingkungan, membangun sarana yang dipersyaratkan, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan, serta menyampaikan laporan secara berkala. Areal yang tidak diusahakan berpotensi ditinjau kembali, sehingga penguasaan lahan yang jauh melebihi kemampuan mengusahakan justru menjadi risiko.
Uji Tuntas Sebelum Akuisisi Kebun
Bagi perusahaan yang membeli kebun atau mengakuisisi perusahaan perkebunan, pemeriksaan HGU adalah bagian terpenting dari uji tuntas. Yang perlu diperiksa mencakup masa berlaku, kesesuaian luas dan batas dengan kondisi lapangan, status kawasan, keberadaan klaim pihak ketiga, pemenuhan kewajiban kemitraan, dan riwayat sengketa. Temuan pada aspek ini biasanya jauh lebih menentukan nilai transaksi daripada kondisi tanaman itu sendiri.
Butuh Bantuan Perizinan Perkebunan & Sawit?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Pengadilan bukan satu-satunya jalan. Ini perbandingan empat jalur penyelesaian.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id