Tarif PPh Badan dan Fasilitas Pengurangan untuk Omzet Menengah

Tarif Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri adalah 22 persen dari penghasilan kena pajak. Terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen yang dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar, bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Cara Kerja Fasilitas Pasal 31E
Bila peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak memperoleh pengurangan tarif 50 persen. Bila peredaran bruto berada di antara Rp 4,8 miliar dan Rp 50 miliar, pengurangan hanya diberikan atas bagian penghasilan kena pajak yang sebanding dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar, sedangkan sisanya dikenai tarif penuh. Bila peredaran bruto melebihi Rp 50 miliar, seluruhnya dikenai tarif penuh.
Ilustrasi Perhitungan
| Peredaran bruto | Perlakuan |
|---|---|
| Sampai Rp 4,8 miliar | Seluruh penghasilan kena pajak memperoleh pengurangan 50 persen |
| Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar | Sebagian memperoleh pengurangan, sisanya tarif penuh |
| Di atas Rp 50 miliar | Tarif penuh atas seluruh penghasilan kena pajak |
Hubungannya dengan PPh Final UMKM
Wajib pajak yang menggunakan skema PPh final 0,5 persen tidak menghitung pajaknya dengan tarif ini. Fasilitas Pasal 31E baru relevan setelah wajib pajak berada pada ketentuan umum, baik karena memilih demikian maupun karena jangka waktu fasilitas final telah berakhir. Banyak perusahaan yang baru keluar dari skema final tidak mengetahui adanya fasilitas ini dan membayar lebih dari seharusnya.
Yang Perlu Dijaga agar Perhitungannya Benar
- Pembukuan yang memisahkan penghasilan yang dikenai pajak final dan yang tidak
- Pencatatan biaya yang memenuhi syarat untuk dikurangkan, disertai bukti yang memadai
- Koreksi fiskal atas biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan pajak
- Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan perhitungan fiskal
- Kredit pajak yang lengkap, termasuk bukti potong dari lawan transaksi
Kesalahan yang Sering Terjadi
Perusahaan sering tidak melakukan rekonsiliasi fiskal dan langsung memakai laba komersial sebagai dasar perhitungan. Akibatnya biaya yang seharusnya dikoreksi ikut mengurangi pajak, dan bila diperiksa akan dikoreksi beserta sanksinya. Kesalahan lain adalah tidak mengumpulkan bukti potong dari pelanggan sehingga pajak yang sudah dipotong tidak dikreditkan, yang secara langsung berarti membayar dua kali.
Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu. Tarif dan batasan dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak.
Butuh Bantuan Tax Accounting?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan
Pembukuan bukan hanya untuk pajak. Ini laporan minimum yang perlu ada tiap bulan.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id