Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Halal dan Produk Apa Saja yang Dicakup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Cakupannya luas — mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. Pemberlakuannya dilakukan bertahap per kelompok produk, dengan makanan dan minuman didahulukan.
Kelembagaan yang Terlibat
- BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama, yang menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat halal
- LPH — Lembaga Pemeriksa Halal, seperti LPPOM MUI dan lembaga terakreditasi lainnya, yang melakukan pemeriksaan dan pengujian
- MUI — menerbitkan ketetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa
Produk yang Dikecualikan
Produk yang berbahan atau mengandung unsur yang diharamkan tidak wajib bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya. Keterangan ini harus jelas dan mudah dilihat, bukan disembunyikan di bagian belakang dengan huruf kecil. Kewajiban keterangan tidak halal sering luput dari perhatian pelaku usaha yang mengira cukup dengan tidak mengajukan sertifikasi.
Penahapan Kewajiban
Kewajiban bersertifikat halal tidak berlaku serentak untuk semua kelompok produk. Makanan dan minuman berada di gelombang pertama, diikuti obat, kosmetik, dan barang gunaan pada tahap berikutnya dengan tenggat masing-masing. Tenggat ini beberapa kali disesuaikan melalui peraturan, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga sebelum mengambil keputusan sebaiknya diperiksa langsung ke peraturan terbaru daripada mengandalkan informasi yang beredar.
Termasuk Restoran dan Katering
Kewajiban ini tidak hanya menyangkut produk kemasan. Rumah makan, restoran, katering, dan jasa penyembelihan juga termasuk dalam cakupan. Untuk usaha jasa penyediaan makanan, yang disertifikasi adalah proses dan menu, sehingga penambahan menu baru dengan bahan yang belum tercakup memerlukan pembaruan.
Yang Perlu Disiapkan Sejak Sekarang
Bagian tersulit dari sertifikasi halal bukan formulir permohonan, melainkan penelusuran bahan. Setiap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus dapat dibuktikan kehalalannya, termasuk yang tampak sepele seperti pelumas mesin, bahan pembersih peralatan, dan kemasan. Perusahaan yang menunggu sampai mendaftar baru mengumpulkan dokumen bahan biasanya kehilangan waktu berbulan-bulan hanya untuk menagih dokumen dari pemasok. Memulai pendataan bahan lebih awal adalah persiapan yang paling bernilai.
Butuh Bantuan Sertifikasi Halal & BPOM?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Sanksi Memasarkan Produk Tanpa Izin Edar atau Sertifikat Halal
Risikonya bukan hanya denda. Ini konsekuensi hukum dan komersialnya.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id