Sertifikasi ISPO: Kewajiban, Prinsip, dan Tahapan Memperolehnya

ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil adalah sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah Indonesia, dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 sebagai landasannya. Sertifikasi ini bersifat wajib bagi pelaku usaha perkebunan, sementara bagi pekebun pemberlakuannya dilakukan secara bertahap dengan tenggat yang diatur peraturan menteri.
Prinsip yang Dinilai
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk legalitas usaha dan lahan
- Penerapan praktik perkebunan yang baik
- Pengelolaan lingkungan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati
- Tanggung jawab terhadap pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat
- Penerapan transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan
Tahapan Sertifikasi
- Penilaian mandiri terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria
- Melengkapi kesenjangan yang ditemukan, terutama pada aspek legalitas
- Mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi yang diakui
- Audit dokumen dan audit lapangan oleh auditor lembaga sertifikasi
- Penyelesaian temuan melalui tindakan perbaikan
- Penerbitan sertifikat dengan masa berlaku tertentu dan audit pengawasan berkala
Legalitas adalah Hambatan Terbesar
Dalam praktik, sebagian besar kegagalan memenuhi kriteria ISPO bukan pada aspek teknis budidaya, melainkan pada legalitas: dokumen perizinan yang tidak lengkap, status lahan yang bermasalah, batas kebun yang tidak sesuai dokumen, atau kebun yang berada dalam kawasan hutan. Karena itu penataan legalitas sebaiknya diselesaikan sebelum mengajukan sertifikasi, bukan diperbaiki setelah audit menemukannya.
Bagi Pekebun
Bagi pekebun, sertifikasi umumnya ditempuh secara berkelompok melalui kelompok tani atau koperasi, dengan sistem pengendalian internal yang dikelola bersama. Pendekatan ini membuat biaya dan beban administrasi jauh lebih ringan dibanding sertifikasi perorangan. STDB dan kejelasan status lahan menjadi prasyarat yang harus dipenuhi lebih dulu.
Catatan mengenai Tenggat
Penahapan kewajiban dan tenggat sertifikasi, khususnya bagi pekebun, diatur dalam peraturan menteri dan pernah mengalami penyesuaian. Sebelum menjadikan tanggal tertentu sebagai dasar perencanaan, sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan yang berlaku saat itu. Yang tidak berubah adalah arah kebijakannya: kewajiban sertifikasi terus diperluas, sehingga persiapan lebih awal selalu menguntungkan.
Butuh Bantuan Perizinan Perkebunan & Sawit?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Pengadilan bukan satu-satunya jalan. Ini perbandingan empat jalur penyelesaian.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id