PPh Final UMKM 0,5 Persen: Siapa yang Berhak dan Sampai Kapan

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, sepanjang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Ketentuan ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Yang sering luput diperhatikan, fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan yang berbeda-beda menurut bentuk usaha.
Jangka Waktu Pemanfaatan
| Bentuk usaha | Jangka waktu |
|---|---|
| Wajib pajak orang pribadi | 7 tahun pajak |
| Koperasi, CV, firma, atau perseroan perorangan | 4 tahun pajak |
| Perseroan terbatas | 3 tahun pajak |
Jangka waktu dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, atau sejak tahun berlakunya peraturan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah habis, wajib pajak beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Yang Tidak Dapat Menggunakannya
- Wajib pajak yang memilih dikenai ketentuan umum dengan menyampaikan pemberitahuan
- Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu
- Bentuk usaha tetap
- Persekutuan atau firma yang dibentuk oleh beberapa orang dengan keahlian sejenis yang menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan dari jenis tertentu yang sudah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan lain
Bagi Orang Pribadi Ada Batas Tidak Kena Pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat bagian peredaran bruto dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan, yaitu sampai dengan Rp 500 juta. Artinya pengenaan 0,5 persen dihitung atas peredaran bruto di atas jumlah tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan.
Merencanakan Peralihan
Perusahaan yang mendekati akhir jangka waktu pemanfaatan sebaiknya bersiap sejak setahun sebelumnya. Peralihan ke ketentuan umum berarti pajak dihitung dari penghasilan neto, bukan dari peredaran bruto, sehingga pembukuan yang rapi menjadi keharusan. Bagi usaha dengan margin tipis, ketentuan umum kadang justru lebih ringan; bagi usaha dengan margin tebal, sebaliknya. Menghitung simulasi keduanya sebelum masa fasilitas habis membantu menyiapkan arus kas dengan lebih baik.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan paling umum adalah terus menggunakan tarif 0,5 persen setelah jangka waktunya habis karena tidak ada yang memantau. Kesalahan kedua adalah menggunakan tarif ini atas jenis penghasilan yang sebenarnya sudah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan lain, misalnya sewa tanah dan bangunan. Keduanya baru ketahuan saat pemeriksaan, ketika koreksinya sudah disertai sanksi.
Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu. Angka dan jangka waktu dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak.
Butuh Bantuan Tax Accounting?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Sanksi dan Denda Keterlambatan Lapor atau Bayar Pajak
Denda telat lapor tidak besar, tapi bunga keterlambatan bayar bisa menumpuk.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id