Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Pajak & Akuntansi

PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak atas Jasa dan Sewa yang Sering Terlewat

PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak atas Jasa dan Sewa yang Sering Terlewat

Perusahaan yang membayar imbalan jasa kepada pihak lain wajib memotong PPh Pasal 23, umumnya dengan tarif 2 persen dari jumlah bruto untuk jasa tertentu, sedangkan pembayaran sewa tanah dan bangunan dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dengan tarif 10 persen. Kewajiban memotong melekat pada pihak yang membayar, bukan pada penerima penghasilan.

Objek PPh 23 yang Umum Ditemui

  • Jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa teknik
  • Jasa perbaikan dan pemeliharaan
  • Jasa kebersihan, katering, dan penyediaan tenaga kerja
  • Jasa perantara dan keagenan
  • Sewa atas harta selain tanah dan bangunan, misalnya kendaraan dan peralatan
  • Royalti, dividen, bunga, dan hadiah sesuai ketentuan masing-masing

Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 4 Ayat 2 yang Sering Ditemui

ObjekTarif umumSifat
Sewa tanah dan bangunan10 persenFinal
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan2,5 persenFinal
Jasa konstruksiBervariasi menurut kualifikasiFinal

Mengapa Sering Terlewat

Penyebab paling umum adalah pembayaran yang dilakukan langsung oleh bagian operasional tanpa melalui pemeriksaan bagian keuangan, sehingga tidak ada yang menandai bahwa transaksi tersebut objek pemotongan. Penyebab kedua, pemasok kecil menolak dipotong dan perusahaan mengalah demi kelancaran pekerjaan. Ketiga, sewa kantor yang dibayar tahunan di muka dianggap sebagai satu transaksi biasa tanpa memperhitungkan kewajiban pemotongannya.

Konsekuensi Tidak Memotong

Bila pemotongan tidak dilakukan, kewajiban tetap melekat pada pemotong. Saat pemeriksaan, perusahaan dapat ditagih pajak yang seharusnya dipotong beserta sanksinya, sementara menagih kembali ke penerima penghasilan biasanya sudah tidak mungkin. Dengan kata lain, kelalaian ini langsung menjadi beban perusahaan sendiri.

Cara Mencegahnya

  1. Buat daftar jenis transaksi yang menjadi objek pemotongan dan bagikan ke seluruh bagian yang melakukan pembelian
  2. Cantumkan klausul pemotongan pajak dalam perjanjian dengan pemasok sejak awal
  3. Jadikan pemeriksaan objek pemotongan sebagai langkah wajib sebelum pembayaran disetujui
  4. Terbitkan bukti potong tepat waktu dan sampaikan kepada penerima penghasilan
  5. Lakukan rekonsiliasi bulanan antara daftar pembayaran dan daftar pemotongan

Catatan: ketentuan perpajakan berubah dari waktu ke waktu. Tarif dan objek dalam artikel ini sebaiknya dikonfirmasi ke peraturan terbaru atau konsultan pajak.

Butuh Bantuan Tax Accounting?

Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.

Konsultasi via WhatsApp

Lihat halaman layanan Tax Accounting →

Baca Juga

Artikel Terkait

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan
Pajak & Akuntansi14 Agu 2026

Pembukuan Perusahaan: Laporan Minimum yang Harus Ada Tiap Bulan

Pembukuan bukan hanya untuk pajak. Ini laporan minimum yang perlu ada tiap bulan.

Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Perizinan Berusaha28 Agu 2026

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan

Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.

Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
Perizinan Berusaha26 Agu 2026

NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih

UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.

Baca Selengkapnya →

Lihat semua artikel →

Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon