Dipercaya 1000+ Pelaku Usaha Sejak 2016  ·  Konsultasi via WhatsApp, Respon Cepat!
Visa & KITAS

Kesalahan Umum Perusahaan Saat Mempekerjakan TKA dan Sanksinya

Kesalahan Umum Perusahaan Saat Mempekerjakan TKA dan Sanksinya

Pelanggaran yang paling sering terjadi dalam mempekerjakan tenaga kerja asing adalah mempekerjakan orang asing yang tidak memiliki izin kerja, mempekerjakannya pada jabatan atau lokasi yang berbeda dari yang disetujui, dan membiarkan izin tinggal atau dokumen ketenagakerjaan lewat masa berlaku. Konsekuensinya berlapis: sanksi administratif bagi perusahaan, tindakan keimigrasian bagi orang asing, dan dalam kasus tertentu ancaman pidana.

Enam Kesalahan yang Paling Sering

  1. Mendatangkan lebih dulu, mengurus izin belakangan. Orang asing tiba dengan visa kunjungan lalu langsung bekerja sambil menunggu dokumen. Ini pelanggaran sejak hari pertama.
  2. Bekerja di luar jabatan yang disetujui. Izin diberikan untuk satu jabatan, tetapi di lapangan yang bersangkutan mengerjakan fungsi lain.
  3. Bekerja di lokasi yang berbeda. Izin terbit untuk lokasi tertentu, sementara penempatan sebenarnya di kota atau proyek lain tanpa penyesuaian dokumen.
  4. Dokumen lewat masa berlaku. RPTKA, notifikasi, atau izin tinggal habis tanpa ada yang memantau.
  5. Tidak menyampaikan laporan berkala. Kewajiban pelaporan diabaikan sampai muncul saat perpanjangan.
  6. Tidak melaporkan berakhirnya hubungan kerja. Orang asing sudah tidak bekerja, tetapi statusnya masih tercatat atas nama perusahaan.

Bentuk Sanksi

  • Sanksi administratif bagi pemberi kerja, mulai dari denda, penghentian sementara proses permohonan tenaga asing, sampai pencabutan pengesahan
  • Tindakan administratif keimigrasian bagi orang asing, termasuk biaya beban overstay, pendeportasian, dan penangkalan
  • Ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mempekerjakan orang asing tanpa izin, sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian
  • Dampak tidak langsung berupa terhambatnya pengajuan tenaga asing berikutnya karena catatan kepatuhan perusahaan

Mengapa Ini Terus Berulang

Penyebabnya jarang berupa niat melanggar. Yang lebih sering terjadi adalah tekanan jadwal proyek, ketidaktahuan bahwa perpindahan lokasi memerlukan penyesuaian dokumen, dan tidak adanya satu pihak di dalam perusahaan yang secara jelas bertanggung jawab atas kepatuhan tenaga asing. Ketika urusan ini tersebar di antara bagian personalia, bagian hukum, dan pihak luar tanpa koordinasi, celah selalu terbuka.

Langkah Pencegahan yang Sederhana

Tetapkan satu penanggung jawab internal, buat daftar seluruh tenaga asing berikut tanggal jatuh tempo setiap dokumennya, dan lakukan tinjauan setiap triwulan. Setiap kali ada rencana perubahan jabatan, penempatan, atau pengakhiran hubungan kerja, periksa lebih dulu dampaknya terhadap dokumen sebelum keputusan dijalankan. Langkah-langkah ini tidak mahal, tetapi menghilangkan hampir seluruh risiko yang disebut di atas.

Butuh Bantuan Izin Kerja & KITAS?

Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.

Konsultasi via WhatsApp

Lihat halaman layanan Izin Kerja & KITAS →

Baca Juga

Artikel Terkait

KITAS Investor untuk Pemegang Saham Asing di PT PMA
Visa & KITAS1 Apr 2026

KITAS Investor untuk Pemegang Saham Asing di PT PMA

Pemegang saham asing punya jalur izin tinggal sendiri. Ini syarat dan bedanya.

Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Perizinan Berusaha28 Agu 2026

Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan

Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.

Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
Perizinan Berusaha26 Agu 2026

NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih

UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.

Baca Selengkapnya →

Lihat semua artikel →

Penawaran hari ini

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan

Harga spesial untuk chat dalam 10 menit ke depan10:00
Cek Harga Saya
Konsultasi Gratis Telepon