Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan yang Wajib Dipenuhi

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan memikul kewajiban yang melekat sejak hubungan kerja dimulai: membuat perjanjian kerja, membayar upah sekurang-kurangnya sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial, mengatur waktu kerja dan istirahat sesuai ketentuan, serta memenuhi hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dapat berbentuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu, masing-masing dengan syarat yang berbeda. Perjanjian waktu tertentu hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu, dengan jangka waktu dan perpanjangan yang dibatasi ketentuan. Menggunakan bentuk ini untuk pekerjaan yang sifatnya tetap berisiko dianggap sebagai perjanjian waktu tidak tertentu dengan konsekuensi yang menyertainya.
Kewajiban Dasar Perusahaan
- Membayar upah tepat waktu, sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya
- Mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
- Menyusun peraturan perusahaan bila jumlah pekerja mencapai ambang yang ditentukan
- Mengatur waktu kerja, istirahat, dan cuti sesuai ketentuan
- Membayar upah lembur sesuai perhitungan yang berlaku
- Membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai ketentuan
- Menyediakan lingkungan kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan
Pengakhiran Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja tunduk pada ketentuan mengenai alasan yang dapat dibenarkan dan hak yang harus dibayarkan, yang dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang bergantung pada alasan pengakhiran dan masa kerja. Prosedurnya juga diatur, termasuk kewajiban memberitahukan dan mengupayakan perundingan lebih dulu.
Kesalahan yang Sering Terjadi pada Perusahaan yang Sedang Tumbuh
- Mempekerjakan tanpa perjanjian tertulis, sehingga syarat kerja menjadi kabur saat terjadi perselisihan
- Memperpanjang perjanjian waktu tertentu melebihi batas yang diperbolehkan
- Tidak mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial dengan alasan masa percobaan
- Tidak menyusun peraturan perusahaan meski jumlah pekerja sudah melewati ambang
- Mengakhiri hubungan kerja tanpa prosedur dan tanpa perhitungan hak yang benar
Menyiapkan Dasar yang Kuat
Menyusun perjanjian kerja baku yang sesuai ketentuan, peraturan perusahaan yang disahkan, dan catatan kepegawaian yang tertib adalah investasi yang murah dibanding biaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perusahaan yang dokumennya rapi juga berada pada posisi lebih baik saat menghadapi pemeriksaan atau saat menjalani uji tuntas oleh calon investor.
Butuh Bantuan Konsultan Hukum Bisnis?
Tim Legalindo.id siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai — sejak 2016, lebih dari 1000 klien.
Konsultasi via WhatsAppArtikel Terkait

Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Pengadilan bukan satu-satunya jalan. Ini perbandingan empat jalur penyelesaian.
Baca Selengkapnya →
Penyebab Paling Umum Pengajuan Izin di OSS Ditolak atau Tertahan
Sebagian besar penolakan bisa dicegah. Ini penyebab yang paling sering ditemui.
Baca Selengkapnya →
NIB untuk UMKM Perseorangan dan Badan Usaha: Mana yang Sebaiknya Dipilih
UMKM bisa ber-NIB tanpa mendirikan PT. Ini kelebihan dan batasannya.
Baca Selengkapnya →
Legalindo.id